Goldenray inspiration

memandang alam, mendengar nurani

Sosialisasi UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ

Posted on | October 31, 2009 | 19 Comments

Beberapa hari yang lalu kebetulan saya menemukan pengumuman yang tertempel di papan pengumuman depan kelas yang isinya adalah himbauan dari Direktorat Lalu Lintas Polda DI Yogyakarta kepada seluruh pemangku kekuasaan mulai dari pemerintahan, perguruan tinggi dan instansi lainnya untuk mensosialisasikan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh jajaran dibawahnya.

Sebenarnya saya langsung berpikir dengan (sedikit bingung), kalau rakyat jelata yang nggak punya atasan dapat sosialisasi darimana ya? Ya sudah nggak sudah dibahas….semoga lewat blog ini akan saling menginformasikan. Seperti apa point penting dari Undang-Undang tersebut sehingga perlu segera disosialisasikan?

Ada beberapa pasal yang dititik beratkan untuk segera disosialisasikan berkaitan dengan tata tertib berlalu lintas yang baru yaitu:

1. Pasal 106 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud penuh konsentrasi adalah:

  • Penuh perhatian
  • Tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah dan mengantuk
  • Tidak menggunakan telepon atau menonton televisi/ video
  • Tidak meinum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan

2. Pasal 107 ayat (2) Pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari

3. Pasal 108 ayat (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

4. Pasal 112 ayat (3) Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

5. Pasal 293 ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama sebagai mana dimaksud pasal 107 ayat (2)  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Nah karena hampir seluruh bloger dan masyarakat umum adalah pengguna jalan jadi perlu kiranya mengetahui aturan baru tersebut. Cuma sampai sekarang kok saya belum memahami tentang maksud mengapa sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari ya? Apa kurang terang dan panas cahaya matahari di negeri ini. Ada sahabat bloger yang tahu mengapa?

Dan memang saya mengamati pasca lebaran kemarin sudah banyak (belum semua) pengendara sepeda motor di Jogja menyalakan lampunya. Terasa aneh juga sih, tapi ya gimana lagi, kalau masuk kota ya saya ikutan meng-on-kan lampu motor saya, hehe….daripada 100 ribu melayang.

Bagi kebiasaan belok kiri jalan terus yang sering dilakukan pemakai kendaraan bermotor sekarang jadi mesti waspada terhadap ada/ tidaknya rambu tambahan di samping perempatan (bukan waspada ada polisi atau tidak terus bablas, hehe…).

Semoga saja kesadaran berlalu lintas di negeri ini semakin membaik, tertib dan yang utama selamat sampai tujuan. Bukan begitu?

Bagi yang pengin tahu lebih jauh isi Undang-undang tersebut silahkan klik disini.

Comments

19 Tanggapan to “Sosialisasi UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ”

  1. hpnugroho
    November 1st, 2009 @ 00:24

    peraturan ini dibuat demi keselamatan pengguna jalan, ada baiknya kita ikuti.

    - menyalakan lampu disiang hari, berdasarkan pengalaman (selain pakai motor, sy juga suka pakai mobil) akan memberikan efek peringatan bagi pengemudi jika ada motor disampingnya karena terkena pantulan lampu dari motor jadi bisa lebih waspada ..

    #Wo…. jadi gitu ya Mas……soalnya secara tenknis itu belum pernah disosialisasikan, jadi kebanyakan pada bingung#

    - yg lebih parah, pengendara motor jalan sambil ber-sms ria, paling sebel kalo ngeliat yg ini, seringnya deketin trus klakson biar kaget … hehehehe

    #Nah yg ini kayaknya saya juga sebel sekaligus kasihan, apa mereka gak sayang sama nyawa sendiri#

  2. Badruz
    November 1st, 2009 @ 05:29

    Di kebumen kemarin sudah di adakan juga sosialisasi kecil2lan. artinya tidak semua orang tahu. butuh waktu lama pengguna jalan itu tahu perubahan aturan itu. peraturan itu dilapangan belum dibarengi perubahan tanda arah. misalnya, ‘ke kiri jalan terus’ ini belum pada di ganti. wong ke kiri kok di suruh jalan terus…ya nabrak to mas. he..

    soaln nyalain lampu di siang hari, saya sebagai warga negara yang baik, tidak sepakat sekali. katanya sih, untuk mengurangi angka kecelakaan. kendaraan miik sendiri, membeli dengan uang sendiri, berjalan di atas jalan negeri sendiri, banyak sekali ya aturannya. seolah kita ini nyewa..padagal semuanya di berikan gratis dari Pencipta.

    #Hehehe……….naanya juga hidup bernegara kok Mas, pasti banyak aturannya. Wong banyak aturannya saja nggak tertib2 apalagi kalau tanpa aturan#
    Badruz´s last blog ..Membuka Tali ‘Pocong’ My ComLuv Profile

  3. nakjaDimande
    November 1st, 2009 @ 10:23

    Bundo ga harus paham peraturan baru ini kan masnur? soale bundo ga bawa kendaraan, hehhhehhhh

    tapi Bunso dukung semua aturan ini untuk kebaikan kita bersama!

    #Ya kalo cuma duduk di jok samping atau belakang memang tidak perlu aturan Bundo, paling aturannya “jangan bicara dengan sopir”, hehe…..#

  4. Cara Membuat Blog
    November 1st, 2009 @ 13:27

    waduh .. 100rb ?? banyak amat ya?!
    supaya selamat (secara fisik dan juga kantong .. heheheh ..) harus patuhi peraturan nih ..

    #Itu khan sebanyak-bayaknya, jadi ya bisa 25 rb, 10 rb atau gratis alias nego… # ;-)

    Cara Membuat Website
    Cara Membuat Blog´s last blog ..Cara Membuat blog sebanyak-banyaknya jika bisa! My ComLuv Profile

  5. arkasala
    November 1st, 2009 @ 15:50

    UULLAJR ini pada dasarnya dibuat untuk kenyamanan pengguna jalan juga. Jika diikuti ya tentunya tidak akan kena hukuman.
    Harusnya kepolisian di daerah masing-masing mensosialisasikannya dengan baik dan gencar supaya masyarakat menjadi tahu.
    Trims atas infonya. Salam :)

    #Yang saya tahu di Jogja sudah lumayan gencar sosialisasinya, nggak tahu daerah lain….#
    arkasala´s last blog ..Kemeriahan di Ladang Ilalang My ComLuv Profile

  6. sawali tuhusetya
    November 1st, 2009 @ 21:07

    wah, ttg belok kiri ndak boleh, hmmm … padahal malah bisa sedikit mengurangi arus dan kemacetan loh, mas. lalu, menyalakan lampu utama di siang hari, doh, sampai sekarang saya kok belum bisa melihat sisi efektivitas dan kemanfaatannya. tapi karena regulasinya begitu, ya, manut aja deh, ketimbang ketilang terus, hehe …

    #Mungkin sekarang kalau belok kiri harus lihat dulu ada tulisan “belok kiri jalan terus” apa tidak Pak. Soal lampu memang setengah hati menjalani.#
    sawali tuhusetya´s last blog ..Gerakan Apolitis Kaum Muda Negeri Kelelawar My ComLuv Profile

  7. M Mursyid PW
    November 2nd, 2009 @ 00:09

    Saya sependapat dengan p sawali. Saya ragu apa benar menyalakan lampu di siang hari bolong dapat mengurangi kecelakaan.

    #Belum menemukan penjelasannya Pak….#
    M Mursyid PW´s last blog ..Saatnya Sekolah Berbenah Diri Mempersiapkan Guru Memanfaatkan ICT My ComLuv Profile

  8. Wong Jalur
    November 2nd, 2009 @ 09:59

    Nah klo semua pemakai jalan bisa mentaati peraturan ini saya yakin angka kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisir.Angka kecelakaan pertahun lumayan besar lho, bisa mencapai ratusan menurt survey dan pernyataan pihak terkait.

    #Semoga semakin tertib ya Mas…#
    Wong Jalur´s last blog ..Mother Nature My ComLuv Profile

  9. indra1082
    November 2nd, 2009 @ 10:19

    Kurang paham sama pasal2 nih.. :)

    #Kalau kurang paham, coba di baca satu-satu, pelan…..
    Kalau masih belum paham juga, ulangi lagi baca sampe paham, hehehe……#

    indra1082´s last blog ..Senyuman Yang Hilang My ComLuv Profile

  10. wahyoe
    November 2nd, 2009 @ 10:32

    walah semakin ketat aja peraturannya yaaa….
    kalo cewek pakek baju ketat gimana mas nur :D
    udah aku pasang balik tuh linknya…

    #Ya…kalo cewek pake baju ketat biar tak bonceng aja dah………makasih linknya ya.#
    wahyoe´s last blog ..Cara Ganti Nama Pada Akun PayPal Personal/Premier My ComLuv Profile

  11. pakne galuh
    November 2nd, 2009 @ 10:39

    di surabaya rambu-rambu belok kiri jalan terus sudah banyak yang di lepas mas,

    “belok kiri mengkuti lampu”

    #Baguslah kalo cepat diganti, daripada dibiarkan begitu ada yg nyelonong disemprit. Jadi perangkap namanya#

  12. arifudin
    November 2nd, 2009 @ 10:56

    wah dendanya makin tinggi aja, ga’ papa sich mahal, asal uangnya benar2 masuk negara, bukan masuk saku :mrgreen:

    #Ya, sakunya penghuni negara, soalya negara nggak punya saku#
    arifudin´s last blog ..Cicak, buaya. yang akur ya My ComLuv Profile

  13. riFFrizz
    November 2nd, 2009 @ 13:15

    jadi inget, aku waktunya untuk mbuat SIM
    belum sempet
    riFFrizz´s last blog ..Efek Pelangi My ComLuv Profile

  14. prediksi togel
    November 2nd, 2009 @ 19:04

    mantap nih bos

  15. m4stono
    November 2nd, 2009 @ 22:30

    tak pikir2 siapa sih yg bikin undang2 nyalain lampu motor di siang hari…kurang kerjaan aja nih….malah mblerengi to kang…iso2 malah nabrak mergo keblerengan…….malah jangan2 ini ladang baru buat oknum nyari obyekan tilangan…lumayaaan nego 20rb bisa masuk kantong sendiri…ngapain juga setor ke bank….hihihihihi

    #Nah pada bingung Kang. Dan kalau memang itu penting kenapa dari dulu tak pernah ada penjelasan teknisnya ya. Kok seperti rakyat ini dianggap bodoh saja nggak perlu dikasih tahu sudah nurut, gitu kali…..#
    m4stono´s last blog ..Terjemahan Serat Wedhatama Sinom 3 My ComLuv Profile

  16. guskar
    November 3rd, 2009 @ 12:33

    hampir semingguan ini pagi2 ketika berangkat ke kantor saya lihat pak polantas sedang mensosialisasikan UU ini. masih ramah2 sih.. he..he..

    #Ya karena masih di bawah komando sih …… ntar kalo mulai ada oknum itu yg wajahnya sangar#

  17. Vicky Laurentina
    November 3rd, 2009 @ 22:11

    Semula saya bingung kenapa motor harus menyalakan lampu di siang hari. Tapi sekarang, saya harus mengakui, saya lebih waspada menyeberang jalan jika melihat motor sudah menyalakan lampu dari jauh. Jadi saya rasa, peraturan itu bermanfaat baik.

  18. goldenray ins
    November 8th, 2009 @ 22:40

    Tessssttt???!!!
    goldenray ins´s last blog ..Nyemut My ComLuv Profile

  19. RICKY YOVRIZAL
    December 17th, 2009 @ 14:49

    saya setuju aja lampu sepeda motor dihidupkan pada siang hari, pasti pemerintah telah memikirkannya sebelumnya dan berupaya meningkatkan keselamatan kita dalam berlalu lintas, dan saya juga menyarankan kepada produsen sepeda motor, supaya tombol on/off lampu sepeda motor pada stang kemudi dicabut aja! gak ada gunanya, buat apa wong lampunya wajib hidup terus siang malam… ya kan???

Leave a Reply





CommentLuv Enabled
  • Participate:

  • Online:

  • Awan Tag

  • Tamu ngawur

  • Partner links

  • Search engine optimization by SEO Design Solutions